PILIHANRAKYAT.ID, Palembang-Praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Sumatera Selatan dinilai telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak luas, mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatat telah memproses 193 tersangka sepanjang penindakan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan praktik pengeboran ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas energi nasional. “Illegal drilling ini sudah menjadi ancaman nasional karena dampaknya sangat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad, 1 Maret 2026.
Menurut dia, ratusan tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas pengeboran liar, terutama di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya. Aparat, kata Nandang, juga menyita berbagai barang bukti seperti peralatan pengeboran, kendaraan, serta minyak mentah hasil aktivitas ilegal.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Penindakan ini, ujar Nandang, merupakan bagian dari komitmen aparat untuk menekan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merugikan negara.
Kasus pengeboran ilegal di Sumatera Selatan bukan persoalan baru. Sejumlah laporan media nasional sebelumnya juga menyoroti maraknya aktivitas serupa yang kerap memicu kebakaran sumur minyak serta pencemaran lingkungan. Selain menimbulkan korban jiwa, praktik ini menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor migas.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa illegal drilling mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Polda Sumsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah guna mencegah munculnya kembali sumur-sumur ilegal. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah preventif dan edukatif agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini,” kata Nandang.




