PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Polres Pasuruan memutasi tiga anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Beji ke Polres Pasuruan. Kebijakan ini diambil setelah Widi Nur Cahyono alias WCN, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, meninggal tak lama setelah ditangkap dalam perkara dugaan judi online.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. “Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang sedang berjalan,” kata Joko, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Joko, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang menjadi perhatian publik. Sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam proses penanganan WCN juga telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa internal Polres Pasuruan.
Joko mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono. Pemindahan personel dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat berlangsung secara objektif tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan.
“Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Joko.
Polres Pasuruan juga membentuk tim internal untuk menyelidiki rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi sejak proses penangkapan hingga WCN meninggal dunia.
Joko menegaskan polisi akan menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Sanksi dapat mengacu pada ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.
Sebelumnya, Widi Nur Cahyono, pria 42 tahun asal Desa Gununggangsir, meninggal setelah ditangkap polisi dalam perkara dugaan judi online pada Senin, 3 Agustus 2026. Keluarga menduga WCN meninggal akibat penganiayaan saat proses penangkapan.
Menurut keluarga, WCN ditangkap petugas di tempat kerjanya, sebuah gerai PPOB (Payment Point Online Bank) yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pemeriksaan internal Polres Pasuruan.
Kematian WCN kemudian memicu reaksi warga. Sehari setelah pemakaman, Rabu, 4 Agustus 2026, puluhan warga mendatangi Kantor Polsek Beji untuk menyampaikan kekecewaan dan meminta penjelasan mengenai proses penangkapan hingga WCN meninggal dunia.




