Daerah  

Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Ratusan massa menggeruduk Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 6 Oktober 2026. Mereka memprotes rencana eksekusi tanah Persil 9 di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menggelar orasi di depan kantor PN Kraksaan. Mereka mendesak pengadilan tidak melaksanakan eksekusi karena mempertanyakan bukti yang diajukan pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa bersama tim kuasa hukum bertemu dengan pihak PN Kraksaan. Tim kuasa hukum dalam aksi tersebut terdiri atas H. Moh. Taufiq, S.H., M.H., Moh. Syaifuddin, S.H., dan Syaiful Anwar, S.H.

Salah satu kuasa hukum, Moh. Syaifuddin, S.H., mengatakan terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya menyangkut pelaksanaan penetapan eksekusi.

Baca juga  Faisol Riza Tekankan Peran Perempuan NU dalam Doa Bersama di Prigen

“Salah satu poin yang kami dapat, penetapan eksekusi tidak dijalankan keseluruhan, tapi sebagian saja,” kata Syaifuddin setelah keluar dari ruang PN Kraksaan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Meski demikian, Syaifuddin mengatakan massa tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, keberatan utama terletak pada bukti yang digunakan pihak penggugat yang dinilai tidak sejalan dengan dalil gugatannya.

“Tuntutan massa aksi tidak lain adalah eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan karena bukti yang diajukan oleh penggugat adalah bukti yang berbeda dengan dalil gugatannya,” ujar Syaifuddin.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Mereka mempersoalkan bukti kepemilikan tanah yang digunakan pihak yang mengaku sebagai pemilik Persil 9.

Baca juga  Polres Probolinggo Awasi Ketat Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng

Aliansi menyinggung akta pinjam pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan penggunaan fotokopi Letter C Desa Nomor 137 atas nama M. Arsono yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen asli.

Selain itu, mereka menyoroti perkara perlawanan eksekusi Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN.Krs yang masih dalam tahap pembuktian di PN Kraksaan. Karena itu, mereka meminta eksekusi tidak dilakukan sebelum proses hukum tersebut memperoleh kepastian.

Massa juga mendesak PN Kraksaan mengedepankan transparansi, ketelitian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tanah Persil 9 tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *