PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dukungan kuat terhadap lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama datang dari anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, yang menjadi salah satu figur paling vokal dalam audiensi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Komisi I di gedung dewan, Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam pertemuan yang membahas usulan regulasi untuk memperkuat harmoni lintas agama itu, Sibro tampil menonjol dengan sikap tegas dan lugas. Ia menyebut Perda Kerukunan bukan sekadar agenda formal FKUB, melainkan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya potensi intoleransi, gesekan horizontal, serta disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda,” ujar Sibro. Ia menilai kehadiran regulasi ini bukan hanya untuk memperkuat fungsi FKUB, melainkan memastikan setiap warga mendapat ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan.
Sibro kemudian menambahkan pernyataan lebih tajam terkait urgensi regulasi tersebut:
“Kerukunan bukan wacana, tapi fondasi keamanan sosial. Kota Probolinggo yang majemuk ini perlu payung hukum yang tegas agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini.”
Menurutnya, Perda Kerukunan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan koordinasi antara pemerintah daerah, FKUB, dan tokoh agama berjalan lebih efektif. “Regulasinya harus jelas, mekanismenya partisipatif, dan pelaksanaannya akuntabel,” kata dia.
Ia juga meminta agar pembahasan Perda nanti tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menyentuh aspek teknis seperti pedoman pendirian rumah ibadah, pendidikan moderasi beragama, hingga mekanisme penyelesaian konflik.
Dukungan Sibro Malisi ini menjadi salah satu sorotan dalam audiensi tersebut. Sikapnya disebut mencerminkan komitmen Komisi I DPRD untuk mengawal lahirnya Perda yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.
FKUB sendiri berharap usulan Perda yang telah diserahkan secara resmi dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) dan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.




