PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara…
Kuasa Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
