PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan itu disampaikan usai menemui Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Febri mengatakan tim kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penahanan. Menurut dia, surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 memuat kejanggalan karena terdapat poin yang hilang. “Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP yang baru dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri.
Ia mencontohkan, dalam surat perintah penahanan, setelah poin (a) dokumen langsung melompat ke poin (e) dan (f), sementara poin (b), (c), dan (d) tidak tercantum. Menurut Febri, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan pengetikan karena penomoran berlanjut secara sistematis.
Selain itu, Febri menyebut surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan diterima kliennya secara bersamaan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Padahal, kata dia, Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan setelah itu langsung ditahan. “Artinya, penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Meski mengkritik proses penahanan, Febri mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, tim kuasa hukum masih mempelajari seluruh aspek hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. “Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini karena kami memang harus ekstra hati-hati,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah untuk 20 hari pertama dan menitipkannya di Rumah Tahanan KPK. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penitipan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan. Menurut dia, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan. Menurut dia, mekanisme serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk oleh KPK, sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam proses penegakan hukum.




