PILIHANRAKYAT.ID,- Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada serentak 2024. Kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK akan dilantik 20 Februari. Aturan ini tertuang…
Perpres
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
