Komisi VII DPR telah menyetujui revisi anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tahun 2025 dalam rapat yang digelar bersama pada Rabu malam, 12 Februari 2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia berharap restrukturisasi anggaran Kemenperin 2025 dapat memperkuat sektor industri nasional.
Sebagai Anggota DPR RI dari Dapil DI Yogyakarta, Kaisar juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak sekadar mengurangi biaya, tetapi memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Komisi VII atas persetujuan terhadap efisiensi anggaran tahun 2025. Ia berharap meskipun terdapat penghematan, program-program Kemenperin tetap dapat berjalan dengan baik.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Kemenperin melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp883 miliar. Dengan kebijakan ini, total anggaran yang dikelola Kemenperin berkurang dari Rp2,51 triliun menjadi Rp1,63 triliun.
Efisiensi yang dilakukan sebesar 35 persen dari pagu sebelumnya, dan diterapkan sesuai Inpres Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025




