News  

Ketua PC PMII Probolinggo Soroti Dugaan Penambangan Ilegal untuk Proyek Tol Probowangi

PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo-Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Abdur Rozak, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan penggunaan material tanah uruk ilegal dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi). Ia menyatakan bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum dan keberlanjutan lingkungan, serta mencerminkan wajah pembangunan yang mengabaikan aspek keadilan ekologis.

“Siapapun yang mendukung penambangan ilegal, berarti turut serta merusak lingkungan. Tutup tambangnya, dan proses hukum pelakunya,” tegas Abdur Rozak

Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur memang penting dan dibutuhkan, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, konektivitas antarwilayah, serta pemerataan pembangunan.

Namun, pembangunan yang dilakukan dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan melanggar hukum justru akan menjadi bumerang bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi proyek.

“Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan praktik pengambilan material dari sumber ilegal. Kalau kita terus membiarkan tambang-tambang ilegal beroperasi hanya karena alasan mengejar progres proyek, maka kita sedang menggali lubang kehancuran ekologis kita sendiri,” lanjutnya.

Baca juga  Tutup Muktamar NU, Ma'ruf Amin: Garis NU adalah Perjuangan Perbaikan

Razak mengatakan, jika seluruh pelaksanaan proyek, termasuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan KSO yang terlibat wajib memastikan tanah uruk berasal dari tambang yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“PT HKI dan seluruh KSO yang terlibat harus pastikan penggunaan uruk bersumber dari galian C resmi, sesuai peruntukan dan perizinan,” katanya.

Dia menilai, penggunaan tanah uruk dari tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. “Jika terbukti harus ditindak tegas,” ucapnya.

Menurut Rozak, proyek Tol Probowangi seharusnya menjadi simbol kemajuan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan. Namun ketika proyek itu justru diduga menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang mencederai nilai-nilai hukum dan merusak keseimbangan alam, maka seluruh proses pembangunannya patut dipertanyakan.

Ia menyoroti bahwa aktivitas penambangan ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan fisik lingkungan seperti longsor, pencemaran tanah, dan rusaknya sumber mata air, tetapi juga menyebabkan ketimpangan sosial dan potensi konflik di tengah masyarakat. Sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama, kata Rozak, justru dikapitalisasi oleh segelintir pihak tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Baca juga  Jalur Bromo via Malang dan Pasuruan Ditutup Sementara

“Mahasiswa tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal dan mengingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan isu lingkungan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Rozak juga mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengawasi proyek-proyek strategis nasional agar benar-benar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami di PMII percaya bahwa pembangunan bukan hanya tentang jalan yang mulus, tetapi juga tentang keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab terhadap masa depan. Mari kita jaga alam, karena rusaknya alam adalah awal dari rusaknya kehidupan,” tutupnya.

Dengan suara lantang dan konsisten, Abdur Rozak kini menjadi salah satu tokoh muda lokal yang menunjukkan kepedulian serius terhadap isu lingkungan hidup, khususnya dalam konteks pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *