TNKS Temukan 80 Hektare Hutan Dirambah untuk Kebun Kopi

PILIHANRAKYAT.ID, Bengkulu-Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat Wilayah VI Bengkulu menemukan perambahan hutan dalam skala cukup luas di wilayah Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sekitar 80 hektare lahan di kawasan konservasi itu dibuka untuk dijadikan perkebunan kopi.

Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam patroli gabungan yang dilakukan pada 20-21 Mei 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang.

“Patroli gabungan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Lahan yang dirambah dalam kawasan TNKS ini untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare,” kata Nur Hamidi di Rejang Lebong, Minggu, 24 Mei 2026.

Dari total luasan yang ditemukan, sekitar 40 hektare di antaranya telah ditanami kopi dengan usia tanaman diperkirakan sekitar enam bulan. Kondisi itu menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih tergolong baru dan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca juga  ISRA’ MI’RAJ : Solusi Unplug dan Healing Paling Tuntas Untuk Gen Z

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sedikitnya 15 pondok yang diduga digunakan para perambah. Namun seluruh pondok dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Petugas juga tidak menemukan warga yang tengah beraktivitas di kawasan tersebut.

Menurut Nur Hamidi, tim patroli sebenarnya ingin mengonfirmasi langsung kepada warga mengenai asal-usul lahan yang telah dibuka, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli lahan ilegal di kawasan konservasi. Namun upaya itu belum dapat dilakukan karena tidak ada satu pun warga yang ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, secara aturan terdapat skema kemitraan konservasi yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan kawasan taman nasional secara terbatas. Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti lahan telah digarap sebelum 2020, berada di zona pemanfaatan, serta tidak masuk dalam zona inti maupun zona rimba.

Baca juga  Probolinggo Jadi Percontohan Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

Untuk wilayah Desa Kayu Manis, program kemitraan konservasi disebut belum diterapkan sepenuhnya. Hingga kini pihak TNKS masih melakukan tahap sosialisasi dan pendataan awal yang dimulai sejak 2025.

“Prosesnya belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek. Kami harus memetakan siapa yang melakukan perambahan, berapa luasannya dan hingga kini belum sampai kepada tahap kesepakatan,” ujar Nur Hamidi.

Dengan kondisi tersebut, lahan yang baru dibuka dan ditanami kopi dalam beberapa bulan terakhir dipastikan tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam program kemitraan konservasi. Pihak TNKS menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap area yang baru dirambah dengan fokus pada pemulihan fungsi hutan dan ekosistem kawasan konservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *