Opini  

Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan

Pernyataan Sikap Koordinator isu Politik dan HAM BEM Probolinggo Raya

“Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan!”

Oleh: Mudassir

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kami, mahasiswa yang tergabung dalam Koordinator isu Politik dan HAM BEM Probolinggo Raya, menegaskan bahwa RKUHAP versi 24 Maret 2025 yang akan dibahas DPR pada 24 Juni 2025 berpotensi menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

RKUHAP seharusnya menjadi pedang keadilan, tapi draf saat ini justru terlihat tumpul kepada pelaku pelanggaran HAM dan tajam kepada rakyat kecil. Kami menemukan sembilan luka besar yang harus segera diperbaiki:

1. Akuntabilitas Pelaporan Nol! Kasus bisa berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

Baca juga  Menimbang Kritik dalam Islam di Tengah KUHP Baru

2. Pengawasan Yudisial Lemah! Penyidik bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kontrol pengadilan.

3. Upaya Paksa Tanpa Batas! Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tanpa standar jelas = pintu besar untuk kesewenang-wenangan.

4. Sidang Daring yang Gelap! Publik bisa dikebiri aksesnya terhadap persidangan.

5. Investigasi Khusus Tanpa Kontrol! Penyadapan dan penggeledahan rawan jadi alat penjebakan.

6. Hak Korban dan Kelompok Rentan Diabaikan! Tidak ada mekanisme operasional yang jelas.

7. Standar Pembuktian Kabur! Multitafsir yang bisa menghancurkan keadilan.

8. Ketimpangan di Meja Hijau! Advokat dibatasi, pendampingan hukum terancam dihapus.

9. Restorative Justice Dipelintir! Disamakan dengan diversi demi efisiensi semu.

Kami tegaskan: pasal-pasal ini bukan sekadar rumus hukum di atas kertas, tapi nasib jutaan warga negara! Tanpa mekanisme yang jelas dan terukur, RKUHAP akan menjadi alat yang merugikan korban dan menguntungkan pelaku.

Baca juga  Pemblokiran Grok AI dan Ujian Kedewasaan Digital Negara

Kami mengingatkan seluruh wakil rakyat: Hukum bukan alat kekuasaan, hukum adalah pelindung rakyat!

Jangan nodai amanah rakyat dengan mengesahkan aturan yang melemahkan keadilan.

Adagium hukum mengatakan:

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Dan kami menambahkan:

Lebih baik menunda pembahasan daripada melahirkan undang-undang yang menggadaikan hak rakyat!

Kami menyerukan:

Tolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP!

Perkuat mekanisme perlindungan HAM!

Pastikan keterlibatan publik dalam pembahasan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *