PILIHANRAKYAT. Pasuruan-Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari. Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan terkait distribusi gas yang tidak wajar di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pengoplosan gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Kapolres Pasuruan menjelaskan, para pelaku menggunakan alat khusus untuk memindahkan isi gas. Tabung elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dialihkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menurut polisi, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan besar.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung nonsubsidi, alat pemindah gas, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar. Selain itu, praktik ini juga mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi sesuai ketentuan di sektor energi dan migas. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi, bersama PT Pertamina (Persero), serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa.




