PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur menguji secara laboratoris temuan barang diduga narkotika seberat 27,83 kilogram yang ditemukan di pesisir Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto mengatakan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. “Pengujian ini penting untuk memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus mendukung proses pembuktian hukum,” ujarnya di Surabaya, Kamis.
Temuan tersebut bermula dari laporan warga mengenai benda mencurigakan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin sore, 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak sembilan bungkusan berada dalam tas berbahan terpal warna abu-abu, sedangkan 14 lainnya tercecer di sekitar area pantai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil uji awal laboratorium forensik, sebanyak 22 bungkusan dipastikan mengandung kokain, sementara satu bungkusan lainnya kosong.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan jaringan yang terlibat. Polda Jatim menyatakan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka.
Nanang juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan temuan tersebut. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.




