Daerah  

Pansus II DPRD Kota Probolinggo Laporkan Hasil Evaluasi Kemendagri atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/10/2025) dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota dewan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap draf perubahan perda yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Laporan hasil kerja Pansus II dibacakan oleh Ryadlus Sholihin Firdaus, selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri menitikberatkan pada penyempurnaan substansi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga  Dua Pelaku Curanmor Motor Ketua RT di Pasuruan Diringkus Polisi

“Beberapa pasal perlu disesuaikan, terutama yang berkaitan dengan klasifikasi jenis pajak dan retribusi daerah, serta mekanisme penetapan tarif agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Ryadlus menegaskan bahwa penyempurnaan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini penting dilakukan untuk menjaga relevansi regulasi daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga  Catatan Akhir Pameran Budaya Daring Dan Story Telling Program Studi Ilmu Perpustakaan Angkatan 2018 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2020

Pemerintah Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergis antara DPRD dan tim eksekutif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri tersebut. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Usai penyampaian laporan, rapat paripurna menyetujui hasil penyempurnaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo yang baru.
Dengan pengesahan perda ini, sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah diharapkan menjadi lebih efisien serta mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *