PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pelaksanaan bazar makanan selama Ramadhan di Alun-alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai polemik. Kawasan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu disebut-sebut dikelola oleh paguyuban atau pihak ketiga selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penentuan lapak dan besaran iuran yang dibebankan kepada pedagang. Mereka menilai tidak ada sosialisasi terbuka terkait tata cara pendaftaran maupun dasar penarikan biaya.
MA, warga Kelurahan Kraksaan, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut banyak warga yang tidak memahami prosedur untuk mendapatkan tempat berjualan di lokasi strategis itu.
“Banyak warga di sini dan Patokan yang tidak paham mekanisme untuk mendapat lapak jualan di sana, Mas. Tiba-tiba sudah ada yang menempati dan sudah ada yang ngelola dan ketika kami tanya ke salah satu RW di Kelurahan Patokan juga tidak tahu soal itu” kata MA kepada Pilihanrakyat.id, Jumat.
Ia juga mengungkap adanya pungutan awal dan iuran harian. “Kalau mau menempati di sana bayar Rp 300 ribu, plus Rp 10 ribu tiap malam,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan F, salah satu pedagang di lokasi tersebut. Ia membenarkan adanya pembayaran sebagai syarat memperoleh lapak. “Iya, kami bayar di sana. Kalau tidak bayar, tidak mungkin dapat tempat di sini (alun-alun),” ucapnya.
Menurut MA, pungutan tersebut berbeda dengan retribusi parkir yang juga ditarik setiap hari dari pengunjung. Ia memperkirakan jika seluruh pemasukan dari uang sewa awal, iuran harian, serta parkir selama satu bulan Ramadhan dijumlahkan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 80 juta.
Warga mempertanyakan ke mana aliran dana itu bermuara, mengingat lokasi bazar merupakan aset milik pemerintah daerah. Mereka menilai seharusnya ada pengawasan ketat dan kejelasan dasar hukum apabila pengelolaan aset publik diserahkan kepada paguyuban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut. “Saya cek dulu karena kegiatan itu murni kegiatan masyarakat,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 21 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sugeng menyatakan tidak mengetahui adanya iuran tersebut dan menegaskan pengelolaan bazar dilakukan oleh paguyuban masyarakat setempat. Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kegiatan komersial di atas aset milik publik selama Ramadhan.




