PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Tim hukum korban dugaan perampasan sepeda motor menyoroti maraknya praktik debt collector (DC) yang dinilai merugikan masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD setempat, Rabu, 25 Februari 2026, mereka meminta aparat penegak hukum mengevaluasi pola penagihan di lapangan.
Pradipto Atmasunu selaku tim hukum korban menilai, praktik penyegatan kendaraan di jalan oleh oknum yang mengatasnamakan DC telah menimbulkan keresahan publik. “Kami berharap penegak hukum lebih paham dengan hukum, karena merugikan seseorang di jalan sudah melanggar undang-undang lalu lintas,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, penghentian atau penyitaan kendaraan di ruang publik seharusnya hanya dapat dilakukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia meminta aparat melakukan penertiban dan memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan prosedur sesuai aturan.
Korban, Husen, dalam kesempatan yang sama menyampaikan kekecewaannya atas penanganan laporannya di Polres Probolinggo pada 2023. Ia mengaku sepeda motornya diambil karena keterlambatan cicilan, namun setelah melunasi kewajibannya, kendaraan tersebut tidak kembali. “Saya memang telat membayar cicilan, tapi setelah saya lunasi, motor tetap tidak ada. Saya sudah melapor, tapi dihentikan karena dianggap kurang bukti,” katanya.
Menurut Husen, ia telah menunjukkan dokumen kendaraan dan bukti pelunasan dalam proses hukum yang ditempuhnya. Ia berharap ada peninjauan ulang agar persoalan yang dialaminya mendapatkan kejelasan.
Dalam RDP tersebut, tim hukum juga meminta kepolisian memanggil seluruh perusahaan finance di wilayah hukumnya untuk menyusun kesepakatan bersama mengenai mekanisme penagihan. Mereka menilai langkah itu penting guna mencegah konflik serupa terulang di tengah masyarakat.
Sejumlah anggota DPRD mendukung usulan tersebut dan mendorong adanya koordinasi antara kepolisian dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam forum sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.




