PILIHANRAKYAT.ID,Mulai tanggal 1 Oktober 2019, Google Indonesia membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Informasi ini dikeluarkan oleh Google sendiri lewat situs resminya bahwa semua akun Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebenar 10%.
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.
Google juga mengharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dan mengirimkan surat yang sudah ditandatangi
Peraturan yang dikeluarkan oleh Google kayaknya aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dalam peraturan ini disebutkan pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.
Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.
(Cipto/PR.ID)




