Daerah  

Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polres Probolinggo Kota memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian YP, 23 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Setelah merampungkan penyelidikan, kepolisian menyatakan kematian korban tidak berkaitan dengan tindak kejahatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sejak peristiwa itu dilaporkan. Polisi memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan keluarga dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai fakta untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain. Peristiwa ini murni tidak mengarah pada tindak kejahatan,” kata Zainullah saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca juga  Sentil “Zaman Kebalik”, Lora Hilmam Ajak Alumni Nurul Jadid Luruskan Niat

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban berkumpul bersama beberapa rekannya di depan rumah. Aktivitas tersebut mendapat teguran dari ibunya yang khawatir mengganggu lingkungan sekitar.

Teguran itu kemudian berkembang menjadi perselisihan antara korban dan ibunya. Sejumlah anggota keluarga bersama teman-teman korban berupaya menenangkan situasi. Namun, setelah itu korban meninggalkan rumah.

Beberapa saat kemudian keluarga menyadari korban tidak berada di rumah. Pencarian dilakukan di sekitar lingkungan tempat tinggal hingga korban ditemukan meninggal dunia di area pemakaman keluarga yang berada di sebelah utara rumah. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

Baca juga  Pelantikan Pengurus Garda Bangsa Kabupaten Pasuruan, Bro Muafi Targetkan PKB Menang di 2029

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain.

Atas dasar hasil penyelidikan itu, Polres Probolinggo Kota menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *