Daerah  

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Eks PPK Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias DLH

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023. Penetapan itu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya tiga orang telah lebih dahulu diproses hingga tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama proses penyidikan. “Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023,” kata Lilik, Rabu, 1 Juli 2026.

Perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan lampu hias dan fasilitas ruang terbuka hijau yang dibiayai APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,13 miliar. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Saat itu, RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, sebagai pelaksana pekerjaan.

Baca juga  3 Tersangka Bullying SMP Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah; Namanya Anak Iseng

Namun, penyidik menemukan bahwa kedua penyedia tersebut tidak mengerjakan proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan lampu, instalasi hingga pekerjaan konstruksi, diduga dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang lebih dahulu menjalani proses penuntutan.

Kejaksaan menilai pola pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga para pihak yang terlibat bertindak secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga  Salut, HIPMI Kab. Probolinggo Tetap Mematuhi Prokes

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp306.050.004.

Selama penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 23 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan dokumen, surat, dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan RA sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, RA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Penyidik menjerat RA dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *