Daerah  

Mahasiswa Desak, Pemkab Probolinggo Janjikan Perbup Disabilitas Rampung Dua Bulan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Desakan mahasiswa terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mulai membuahkan hasil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 6 Mei 2026, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 dalam waktu dua bulan.

RDP tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Forum membahas implementasi Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang hingga kini belum memiliki aturan teknis.

Ketua Pengurus Komisariat PMII Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Muhammad Wildan, menilai ketiadaan Perbup membuat pelaksanaan Perda belum berjalan optimal. “Tanpa aturan teknis, sejumlah poin penting dalam Perda tidak bisa direalisasikan secara konkret,” kata Wildan dalam forum.

Baca juga  Aspirasi Kader Menjawab Kebutuhan Konferwil PW IPNU Bali

Ia mencontohkan belum adanya kejelasan terkait pemberian fasilitas atau konsesi bagi penyandang disabilitas. Padahal, menurut dia, aturan tersebut mendesak untuk memastikan hak-hak kelompok disabilitas benar-benar terpenuhi di lapangan.

Wildan juga menekankan pentingnya pelibatan langsung kelompok disabilitas dalam penyusunan Perbup. Menurut dia, partisipasi tersebut akan membuat kebijakan lebih tepat sasaran. “Kebijakan ini dibuat untuk mereka, sehingga suara mereka harus menjadi bagian utama,” ujarnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Umil Sulistyoningsih, mengatakan pemerintah daerah telah menyatakan kesanggupan untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. “Dalam forum ini sudah ada kejelasan, Bagian Hukum menyanggupi penyelesaian Perbup dalam waktu dua bulan,” kata dia.

Baca juga  Prov. Gorontalo Menyiapkan Hari Ultah Yang Ke-19

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, menjelaskan penyusunan Perbup akan dilakukan bertahap. Dinas Sosial akan memimpin penyusunan awal bersama organisasi perangkat daerah terkait sebelum diajukan ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.

Setelah melalui tahapan tersebut, rancangan Perbup akan ditetapkan sebagai dasar teknis pelaksanaan Perda. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat mempercepat realisasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *