Polda Jatim Telusuri Aliran Dana Sindikat Penipuan Mobil Online dengan Pasal TPPU

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur menelusuri aliran dana sindikat penipuan online berkedok jual beli mobil dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menduga hasil kejahatan para pelaku telah dialihkan menjadi sejumlah aset kendaraan mewah.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto mengatakan penyidik menyita dua unit mobil dan satu unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja ZX 25R yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

“Barang bukti yang kita sita dari para pelaku ada dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Itu adalah TPPU dari para tersangka, mereka mendapatkan hasil lalu kemudian dibelikan mobil dan sepeda motor,” ujar Bimo di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Bimo, penyidik tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, tetapi juga mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari kejahatan siber tersebut. “Kami tidak berhenti di situ, tetap kami kembangkan untuk TPPU-nya guna mengejar aliran uangnya,” kata dia.

Baca juga  Kiai Said: Kekayaan Simbol dan Kultural NU Intrumen Gerakan Revolusi Mental

Polda Jawa Timur juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut dalam puluhan kasus serupa di berbagai daerah. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 60 laporan dengan pola penipuan serupa yang tersebar di sejumlah kepolisian resor di Jawa Timur.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam aksi 60 kasus serupa,” ujar Bimo. Polisi menyebut sindikat itu telah beroperasi sejak November 2025 dan menipu puluhan korban melalui skema segitiga penjualan mobil secara daring.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membagi jaringan pelaku ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berada di Kediri, Jawa Timur, yang bertugas menyediakan rekening penampung uang hasil penipuan. Empat tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial DS, RV, YD, dan DN.

Klaster kedua merupakan tim eksekutor yang beroperasi dari Batam, Kepulauan Riau. Tiga tersangka berinisial MJ, AN, dan BD diduga berperan mencari korban melalui media sosial dan marketplace. Adapun klaster ketiga berada di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai pusat pengendali jaringan.

Baca juga  PKB Buktikan Kepedulian, Hadirkan Armada Kesehatan di Puncak Harlah

Empat tersangka di Samarinda masing-masing berinisial AF, SH, AD, dan WY. Polisi menyebut mereka berperan mengelola rekening, mencairkan uang hasil penipuan, hingga menjadi penampung akhir aliran dana. “Mereka yang kami amankan di Samarinda ini semuanya residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas,” kata Bimo.

Selain kendaraan mewah, penyidik turut menyita 30 unit telepon seluler dan sejumlah atribut perbankan yang digunakan dalam aksi penipuan. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *