Daerah  

Dugaan RJ Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Probolinggo, Dana Rp300 Juta Mengemuka

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru.

Selain proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan, publik kini dihebohkan dengan isu adanya aliran dana sebesar Rp300 juta untuk upaya penyelesaian damai atau restorative justice (RJ).

Isu tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara kekerasan seksual secara hukum tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Proses pidana tetap berjalan meski terdapat kesepakatan damai antara pihak tertentu.

Tim kuasa hukum ED, yakni Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, membenarkan adanya transaksi dana tersebut. Namun, Muhajir menegaskan bahwa secara aturan hukum, kasus pelecehan seksual tidak mengenal penyelesaian melalui restorative justice.

Baca juga  PKB Buktikan Kepedulian, Hadirkan Armada Kesehatan di Puncak Harlah

“Meskipun dilihat di undang-undang manapun, restorative justice untuk kasus pelecehan seksual dan kasus terorisme itu tidak bisa dilakukan,” kata Muhajir saat ditemui di kantor firma hukumnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban. Menurut Vildeni Intan Kartika Sari, uang tersebut merupakan hasil kesepakatan internal keluarga kliennya dan telah diserahkan langsung kepada kuasa hukum korban.

“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga, dan uang tersebut sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum korban,” ujar Vildeni.

Ironisnya, meski dana ratusan juta rupiah itu telah berpindah tangan, proses hukum terhadap ED tetap berjalan hingga ke meja hijau. Persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan masih terus berlanjut, sehingga upaya damai tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Baca juga  DPRD Jatim Disorot, Tunjangan Rumah Capai Rp 57 Juta per Bulan

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum untuk menarik kembali dana tersebut lantaran upaya perdamaian tidak membuahkan penghentian perkara, pihak kuasa hukum ED memilih irit bicara. “No comment,” ujar kuasa hukum singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pilihanrakyat mengaku masih berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak kuasa hukum korban. Namun sampai Senin, 11 Mei 2026, belum ada tanggapan ataupun respons resmi yang diberikan. Praktik pemberian dana di tengah kasus asusila tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *