Daerah  

Pemkot Probolinggo Siapkan Penataan PKL Berbasis Pemberdayaan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Wali Kota Aminuddin memaparkan strategi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Dalam pemaparannya, Aminuddin menegaskan bahwa raperda tersebut tidak semata berorientasi pada penertiban PKL, melainkan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Menurut dia, penataan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pemberdayaan sebelum langkah penertiban fisik diterapkan.

“Penataan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan,” kata Aminuddin dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan lokasi binaan PKL harus memperhatikan kepentingan umum, estetika kota, keamanan, kondisi ekonomi, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam raperda itu, pemerintah kota juga memperkenalkan mekanisme surat perjanjian pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan masa berlaku satu tahun dan evaluasi berkala.

Baca juga  Iuran BPJS Tidak menyulitkan Masyarakat Tidak Mampu, Sri Mulyani; Urusan BPJS Sudah di Atasi

Pemerintah Kota Probolinggo, kata Aminuddin, akan mendukung program pemberdayaan PKL melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Selain itu, revitalisasi pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo disiapkan untuk menjadi sentra kuliner yang representatif dan mendukung estetika kawasan kota.

Menurut dia, relokasi PKL hanya dilakukan ke lokasi binaan yang layak dan strategis. Lokasi tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, air bersih, tempat sampah, dan toilet umum.

Pemberdayaan PKL, lanjut Aminuddin, diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha, akses permodalan, digitalisasi pemasaran, hingga kemitraan promosi. Ia memastikan pendekatan penegakan aturan tetap dilakukan secara humanis dan persuasif.

“Tahapan penegakan dimulai dari teguran tertulis hingga pembinaan berkelanjutan sebelum tindakan penertiban dilakukan,” ujarnya.

Aminuddin menambahkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah melalui Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL diperlukan agar implementasi perda berjalan terintegrasi. Koordinasi itu mencakup aspek perdagangan, tata ruang, kebersihan, perhubungan, hingga ketertiban umum.

Baca juga  YANMU, DQ Probolinggo Salurkan Alqur'an

Ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat terus dikomunikasikan secara konstruktif dalam forum panitia khusus DPRD. “Masukan dari seluruh fraksi merupakan kontribusi positif dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah sekaligus peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

Sebelum agenda jawaban wali kota, rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani. Dalam rapat itu, Wakil Ketua I DPRD Santi Wilujeng membacakan jawaban DPRD atas pendapat wali kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

DPRD menyebut Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun untuk mengatasi kekosongan hukum, mengoptimalkan potensi wisata daerah dan kota transit, serta merespons fluktuasi kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan memperkuat rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *