Daerah  

DPRD Probolinggo: Kesejahteraan Nakes Pengaruhi Pelayanan Kesehatan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dugaan rendahnya upah tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan terus menuai perhatian. Setelah mendapat sorotan publik dan respons dari Dinas Tenaga Kerja, kini Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo turut menanggapi persoalan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah perawat dan apoteker di rumah sakit swasta itu disebut hanya menerima gaji berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per bulan. Bahkan, pegawai yang telah bekerja hingga 10 tahun dikabarkan hanya menerima penghasilan sekitar Rp2,7 juta per bulan, di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Golkar, Ning Ayu Nofita Rahmawati, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar terkait dugaan pengupahan rendah tersebut.

Baca juga  Gus Ahmad Ubaidillah Dilantik Pimpin FKDT Probolinggo, Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan penelusuran terkait informasi tersebut,” ujar Ning Ayu saat dikonfirmasi Pilihanrakyat.id, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut dia, kesejahteraan tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Karena itu, persoalan pengupahan tenaga medis harus menjadi perhatian bersama.

“Pelayanan kesehatan yang baik harus berjalan seiring dengan kesejahteraan tenaga kerjanya, karena pekerja yang dihargai secara layak akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya

Baca juga  Kredit Pintar Kian Dilirik, OJK Tegaskan Legalitas dan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo juga menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi dari pekerja yang merasa hak ketenagakerjaannya tidak terpenuhi.

Sementara itu, pihak manajemen RS Graha Sehat Kraksaan hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pengupahan di bawah UMK maupun kemungkinan evaluasi terhadap sistem penggajian tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *