Daerah  

Warga Resah, Pembangunan Diduga Supermarket di Desa Kropak Belum Kantongi Izin

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai supermarket di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menuai keresahan warga dan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan toko-toko kelontong yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.

Sejumlah warga menilai hadirnya supermarket berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan usaha mikro dan toko kecil yang telah lama beroperasi. Kekhawatiran itu semakin menguat karena pemerintah pusat saat ini tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurut salah seorang warga sekitar, pembangunan yang diduga untuk usaha ritel modern tersebut dapat berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang kecil. Mereka khawatir masyarakat akan beralih berbelanja ke supermarket sehingga toko-toko tradisional kehilangan pelanggan.

Baca juga  Muchlis Desak Pencabutan Izin Kios, Usai Truk Pupuk Subsidi Diamankan di Ngawi

“Kalau benar itu supermarket, tentu akan berpengaruh terhadap toko-toko kecil yang sudah ada. Apalagi sekarang pemerintah sedang mendorong program KDMP untuk memperkuat ekonomi desa,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 11 Juni 2026.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, status perizinan pembangunan tersebut juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legalitas proyek karena hingga kini belum terlihat adanya informasi mengenai izin usaha maupun izin pendukung lainnya di lokasi pembangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan data perizinan terkait pembangunan di lokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah dilakukan pengecekan terhadap data perizinan yang dimiliki pemerintah daerah.

Baca juga  Gus Hans Terpilih Menjadi Ketua IA UPN veteran Yogyakarta, Dari UPN Untuk Negeri

“Saya cek datanya, tidak ada izin di titik lokasi tersebut,” tulis Dwijoko melalui pesan WhatsApp kepada Pilihanrakyat.id, Kamis, 11 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait tujuan pembangunan maupun proses perizinan yang sedang ditempuh. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran agar pembangunan yang berlangsung tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil di Desa Kropak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *