Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG yang Mangkrak

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Penyidik Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menuntaskan distribusi puluhan ribu sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan tersebut kini turut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sebagian besar sepeda motor listrik yang telah dibeli masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan. Menurut dia, hanya sebagian kecil kendaraan yang telah sampai ke dapur-dapur MBG di berbagai daerah.

“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief di Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.

Syarief mengungkapkan ribuan kendaraan tersebut saat ini berada di salah satu gudang penampungan di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor. Sepeda motor itu disebut belum terdistribusi secara menyeluruh sejak pengadaannya dilakukan pada akhir Maret 2026.

Baca juga  Mendagri, Lahan Kritis Ke Produktif

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. PT YAT merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik yang memenangkan proyek pengadaan kendaraan operasional untuk program MBG.

Penyidik menduga Andri bersekongkol dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Ia dituduh memburu proyek sebelum diumumkan secara resmi, melakukan penggelembungan nilai pengadaan, serta menerima pembayaran penuh meski proses serah terima barang diduga dimanipulasi. “Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menunjukkan pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,22 triliun untuk kebutuhan 24.400 unit pada tahun anggaran 2025. Namun hingga akhir Maret 2026, PT YAT tercatat baru menyediakan 21.801 unit kendaraan.

Baca juga  Sentil “Zaman Kebalik”, Lora Hilmam Ajak Alumni Nurul Jadid Luruskan Niat

Meski menjadi bagian dari perkara korupsi, Kejaksaan Agung memutuskan tidak menyita seluruh sepeda motor listrik tersebut. Menurut Syarief, kendaraan itu masih dibutuhkan untuk mendukung layanan program MBG sehingga distribusinya tetap perlu dilanjutkan.

Selain Andri Mulyono, penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri. Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *