PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik hingga kini masih menelusuri besaran setoran yang diduga berasal dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan besaran uang yang diduga disetorkan oleh Asep Yusuf Somantri kepada Sony masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Menurut dia, penyidik belum dapat mengungkap secara rinci nilai maupun mekanisme setoran tersebut.
“Masih ditelusuri besaran setoran per titik SPPG,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2026.
Anang menuturkan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, sejumlah informasi yang berkaitan dengan konstruksi perkara belum dapat disampaikan kepada publik lantaran masih masuk dalam materi penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep Yusuf Somantri diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG. Asep disebut merupakan orang kepercayaan Sony yang diberi tugas mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Kejagung, Sony juga diduga memberikan akses internal BGN kepada Asep sehingga dapat memengaruhi proses verifikasi mitra MBG. Akses tersebut disebut memungkinkan terjadinya intervensi terhadap verifikator hingga pembatalan persetujuan SPPG.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung pada 2025–2026.
Kejagung menyebut program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan indikasi sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak mendukung operasional program secara langsung.




