Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026. Dengan pelimpahan itu, seluruh proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigadir Jenderal Boro Windu mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik maupun non-elektronik kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, Polri menghormati sekaligus mendukung kelanjutan proses hukum yang akan dijalankan lembaga tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Boro juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Baca juga  Produksi Garam Tercekik Cuaca

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan melanjutkan pengusutan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Menurut Anang, proses administrasi pelimpahan telah dimulai sejak Sabtu lalu dan rampung pada Jumat.

Anang menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Seluruh dokumen dan barang bukti, kata dia, telah diterima penyidik Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Yuuk Ikutan Lomba Foto dan Cerita Wastra Nusantara di '10 Bali Baru'

Salah satu tersangka, Don Ritto, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB. Ia dibawa menggunakan kendaraan Brimob Polri dengan tangan terborgol dan masih mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya. Don Ritto tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring masuk ke gedung.

Bersamaan dengan kedatangan tersangka, petugas turut membawa sedikitnya delapan koper, dua boks kontainer, serta sebuah brankas yang berisi barang bukti. Sejumlah barang sitaan tersebut disebut terdiri atas emas, uang tunai, serta barang bukti lain yang diperoleh penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *