Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Penyidikan Korupsi Tetap Berjalan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Penghentian itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam surat terbaru, seluruh kegiatan pengumpulan data diminta dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurut dia, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga perlu dihentikan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Baca juga  Politisi PKB dan PDIP, Berasumsi Pernyataan Amien Rais Selalu Tidak Tepat Sasaran

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Meski demikian, Anang menegaskan seluruh data yang telah dihimpun tetap akan dianalisis sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Data tersebut akan difokuskan pada keterkaitannya dengan para tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri tidak melakukan pemeriksaan, melainkan hanya pengumpulan data, keterangan, serta monitoring terhadap pelaksanaan program di setiap SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung setelah pengungkapan dugaan korupsi tata kelola MBG di tingkat pusat. Pendataan dilakukan untuk memantau pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala, serta mendeteksi potensi penyimpangan. Hingga kini, kata dia, belum ditemukan indikasi pelanggaran karena proses masih berada pada tahap awal pengumpulan data.

Baca juga  TP-PKK Kota Probolinggo Latih 63 Kader Budidaya Sayur, Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing. Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan, termasuk mark-up pengadaan barang dan jasa serta penunjukan mitra SPPG yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *