PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sejumlah politikus mencatat masa pengabdian yang panjang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berdasarkan kajian yang dimuat dalam Jurnal Legislasi Indonesia edisi Desember 2024, terdapat lima legislator yang memiliki masa jabatan terlama di parlemen berdasarkan data keanggotaan DPR RI periode 2019–2024.
Tiga nama menempati posisi teratas, yakni Abdul Muhaimin Iskandar, Irmadi Lubis, dan Agun Gunandjar Sudarsa. Ketiganya tercatat menjabat sebagai anggota DPR RI selama lima periode berturut-turut, dimulai sejak periode 1999–2004 hingga 2019–2024.
Sementara itu, Setya Novanto dan Popong Otje Djundjunan berada di posisi berikutnya. Keduanya tercatat mengemban amanah sebagai anggota DPR RI selama empat periode berturut-turut sejak 1999 sebelum mengakhiri masa tugasnya di parlemen.
Kajian tersebut menyebutkan bahwa panjangnya masa jabatan para legislator menunjukkan kemampuan mereka mempertahankan dukungan konstituen dalam beberapa pemilihan umum. Di sisi lain, kondisi itu memunculkan perdebatan mengenai perlunya pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebagai upaya mendorong regenerasi politik dan memperkuat demokrasi.
Hingga saat ini, belum ada aturan yang membatasi jumlah periode bagi anggota DPR RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya mengatur masa jabatan anggota DPR selama lima tahun dan memungkinkan mereka mencalonkan diri kembali tanpa batas periode sepanjang memperoleh mandat dari rakyat.
Meski demikian, daftar tersebut merupakan data historis yang mengacu pada komposisi DPR RI periode 2019–2024. Sejumlah nama dalam daftar kini tidak lagi berstatus sebagai anggota DPR RI aktif karena telah memasuki pemerintahan, tidak kembali terpilih, atau telah mengakhiri masa tugasnya di parlemen.




