Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Janji Benahi Kejaksaan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menyebut kasus tersebut menjadi evaluasi besar bagi institusi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Ahad, 26 Juli 2026.

Menurut Burhanuddin, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu merupakan ujian berat bagi Korps Adhyaksa. Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan tidak larut dalam situasi tersebut.

Baca juga  Menag Ajak 10 Muharram Jadi Tradisi Nasional Peduli Yatim dan Penyandang Disabilitas

Ia juga menginstruksikan agar peristiwa itu dijadikan pemicu untuk meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik. Burhanuddin menegaskan Kejaksaan harus tetap menghadirkan keadilan dan menuntaskan berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi keraguan sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Burhanuddin memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan adil. “Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 24 Juli 2026.

Baca juga  Polsek Mayangan Tangkap Penipu Ikan, Korban Rugi Rp110 Juta

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *