PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi untuk memasak menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu mencakup penggunaan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Pakai Minyakita, gas melon 3 kilogram, dan beras SPHP tidak boleh untuk MBG,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Sudaryono meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program MBG. Menurut dia, masyarakat maupun media dapat melaporkan apabila menemukan dapur SPPG yang menggunakan barang subsidi. BGN, kata dia, akan memberikan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan hingga penutupan operasional dapur jika pelanggaran terus dilakukan.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono mengatakan program MBG juga memiliki fungsi menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan peternak. Karena itu, pengelola dapur diminta membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meski harga pasar sedang turun.
Ia mencontohkan harga telur di tingkat peternak yang sempat merosot hingga Rp 12 ribu-Rp 15 ribu per kilogram. Dalam kondisi tersebut, pengelola dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai HAP sebesar Rp 25 ribu per kilogram agar peternak tidak mengalami kerugian.
Menurut Sudaryono, program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan di tingkat produsen. Dengan demikian, petani dan peternak tetap memperoleh harga yang layak.
Sudaryono juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan program MBG bukan terletak pada banyaknya porsi atau cita rasa makanan, melainkan pada terpenuhinya standar gizi bagi para penerima manfaat. Ia menegaskan kualitas makanan menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak.
BGN, kata Sudaryono, tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola dapur SPPG yang mengabaikan standar kualitas. Pengelola yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi, termasuk penghentian sementara operasional, demi menjaga mutu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.




