KPK Sita Uang dan Perhiasan Emas dari Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah perhiasan yang diduga emas dari penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Temuan itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari pemohon layanan pertanahan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas dalam penggeledahan pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.

Budi belum membeberkan siapa pemilik perhiasan tersebut. Namun, penyidik menduga barang itu dibeli menggunakan sebagian uang yang dikumpulkan oleh oknum dari para pemohon layanan pertanahan.

Baca juga  Menunggu Kiprah Fauzi-Eva

“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar dia.

Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih menelusuri alasan uang yang diduga berasal dari penerimaan layanan pertanahan itu dikonversi menjadi perhiasan.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.

Selain perhiasan, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK menduga uang tersebut merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut masih dianalisis untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga  Arief Hidayat: Warga Probolinggo Tak Seharusnya Masih Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai sitaan itu sebagai yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *