Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Anwar Sadad, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Anwar telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. “Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026. Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Anwar.

KPK sebelumnya menyebut Anwar diduga menerima uang muka atau ijon sedikitnya Rp 6,9 miliar dari tiga tersangka dalam perkara tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan pengkondisian jatah dana hibah Pokmas untuk daerah tertentu. Saat dugaan pemberian berlangsung, Anwar menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2022.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan, diduga memberikan uang melalui Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD. Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp 14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan Rp 28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah diduga memberikan Rp 3,61 miliar untuk memperoleh Rp 24 miliar.

Baca juga  Nilai Terjadi Kecurangan, PC. PMII Bangka Tolak Hasil Konfercab

Menurut KPK, perkara itu bermula dari pembahasan pembagian alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang berasal dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD. Anwar disebut memperoleh alokasi dana hibah dengan total Rp 291,5 miliar untuk periode 2019-2022. Nilainya terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.

KPK juga menduga terdapat permintaan commitment fee dalam proses pengaturan alokasi tersebut. Fee disebut berkisar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi. Dalam praktiknya, fee yang dibayarkan disebut mencapai 20 hingga 25 persen. KPK menyatakan Anwar menerima 20 persen, sedangkan stafnya, Bagus Wahyudiono, memperoleh 5 persen.

Baca juga  Komisi I DPRD Probolinggo Desak Oknum Kepala Sekolah Pelaku Penganiayaan Dimutasi

Selain fee tersebut, KPK menduga para koordinator lapangan memotong 20 hingga 30 persen dari dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat. Akibatnya, menurut penyidik, dana yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran awal.

KPK telah menahan Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Anwar Sadad masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *