Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari keamanan pangan, akuntabilitas, dan cara pemerintah mengomunikasikan kebijakannya kepada publik.
Belakangan, Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong guru untuk makan bersama siswa. Dalam komunikasi resminya, pelibatan guru dikaitkan dengan edukasi gizi, keteladanan, adab makan, kebersihan, serta pengawasan. BGN – Pelibatan Guru dalam Pengawasan MBG
Secara prinsip, makan bersama tentu bukan persoalan. Guru dapat menjadi teladan dalam pola makan sehat dan membangun kebiasaan positif peserta didik. Namun persoalan muncul ketika keterlibatan guru dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan makanan aman dengan cara mengonsumsi makanan tersebut terlebih dahulu.
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan:
Jika guru harus mencoba terlebih dahulu untuk mengetahui apakah makanan bermasalah, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjamin keamanan MBG?
Pertanyaan ini penting karena guru adalah pendidik, bukan petugas keamanan pangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Guru bukan ahli laboratorium, ahli toksikologi, maupun petugas pemeriksa mikrobiologi makanan.
Karena itu, harus dibedakan antara guru makan sebagai bentuk keteladanan dan guru makan sebagai bagian dari pengujian keamanan pangan. Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.
Keamanan pangan seharusnya dibangun melalui sistem. WHO menekankan pentingnya pengendalian keamanan makanan melalui kebersihan, pemisahan bahan mentah dan matang, pemasakan yang tepat, pengendalian suhu, serta penggunaan bahan dan air yang aman. WHO – Five Keys to Safer Food
Dengan demikian, keamanan makanan tidak semestinya ditentukan melalui logika “coba dulu”. Makanan yang terkontaminasi tidak selalu menimbulkan gejala secara langsung. Tidak adanya reaksi sesaat setelah makan juga bukan bukti bahwa makanan tersebut aman.
Ironisnya, BGN sendiri telah membangun berbagai perangkat keamanan pangan. BGN mewajibkan standar higiene dan sanitasi, mendorong Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mengembangkan sistem pengendalian risiko pangan. BGN – Tata Kelola SPPG dan Keamanan Pangan
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga menempatkan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan sebagai bagian dari tata kelola MBG. Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Jika demikian, mengapa tubuh guru harus menjadi salah satu lapisan untuk membangun rasa aman terhadap makanan?
Sebagai akademisi komunikasi, saya melihat persoalan ini sebagai masalah komunikasi risiko. BGN mungkin bermaksud membangun keteladanan melalui makan bersama. Namun pesan tersebut dapat ditafsirkan berbeda apabila dikaitkan dengan pengecekan makanan. Publik dapat menangkap kesan bahwa guru ikut memikul risiko yang seharusnya dikendalikan oleh sistem.
Di sinilah konsep framing menjadi relevan. Ketika guru dibingkai sebagai teladan, perannya tetap pedagogis. Tetapi ketika guru dibingkai sebagai pihak yang perlu mencoba makanan untuk mengetahui keamanannya, terjadi pergeseran makna: guru berpotensi diposisikan sebagai bagian dari mekanisme mitigasi risiko.
Kita harus berhati-hati menggunakan istilah “tumbal”. Tidak ada dasar untuk menuduh BGN sengaja menjadikan guru sebagai korban. Namun istilah tersebut dapat menjadi metafora kritik terhadap potensi pergeseran tanggung jawab.
Guru berada di ujung pelayanan dan paling dekat dengan siswa. Tetapi guru bukan pihak yang memilih bahan baku, mengolah makanan, menentukan standar higiene, atau mengendalikan rantai pasok. Karena itu, risiko sistemik tidak semestinya secara simbolik dialihkan kepada guru.
Kritik terhadap hal ini bukan berarti menolak MBG. Justru sebaliknya. Semakin besar program pemerintah, semakin tinggi pula tuntutan terhadap keamanan dan akuntabilitasnya.
Pemerintah tidak cukup mengatakan, “Percayalah kepada kami.” Pemerintah harus menunjukkan, “Inilah sistem yang membuat Anda layak percaya.”
Guru boleh makan bersama siswa. Guru boleh menjadi teladan. Guru boleh mengajarkan pola hidup sehat.
Tetapi guru bukan tester.
Guru bukan alat ukur keamanan pangan.
Guru bukan pengganti laboratorium.
Guru adalah pendidik.
Jika negara ingin masyarakat percaya kepada MBG, maka yang harus diuji bukan keberanian guru untuk mencicipi makanan, melainkan kekuatan sistem yang menjamin makanan tersebut aman sebelum sampai kepada anak-anak Indonesia.
Sebab pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:
Jika guru harus mencoba dulu, siapa sebenarnya yang menjamin keamanan MBG?




