Daerah  

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan ilegal dan pelanggaran kawasan hutan di Kabupaten Probolinggo. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana menyampaikan komitmen itu setelah memeriksa pelapor dari Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Jumat, 14 Agustus 2026.

“Kami pasti akan menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional dan tidak akan masuk angin. Intinya, semua berjalan tegak lurus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata I Made.

Pemeriksaan terhadap Aliansi Masyarakat Sae Patenang dilakukan setelah Pembina Aliansi Sae Patenang, Syarful Anam, melayangkan laporan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca juga  DPRD Mulai Bahas LKPJ 2025, Pemkab Probolinggo Klaim Kinerja Positif

Laporan itu mengacu pada temuan lapangan saat verifikasi yang dilakukan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Aliansi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya pertambangan tanpa izin atau PETI, pengerukan di luar koordinat izin, serta dugaan perambahan kawasan hutan yang berdampak terhadap lingkungan.

Mereka juga melaporkan dugaan pengabaian aspek keselamatan kerja dan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional alat berat.

Syarful mengatakan pengusutan kasus tersebut perlu dikawal bersama agar proses hukum tidak dipengaruhi pihak tertentu.

“Kita harus sama-sama waspada. Namun, saya yakin aparat penegak hukum tidak akan mengorbankan integritasnya. Negara tidak boleh kalah oleh beking siapapun,” ujar Syarful.

Baca juga  Nur Faizin Minta Pemprov Jatim atasi Kesenjangan dan Kemiskinan di Madura

Perwakilan Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Luis, mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan kepolisian terhadap laporan tersebut.

Menurut dia, kewenangan aliansi terbatas pada penyampaian data dan informasi mengenai temuan di lapangan. Penindakan dan proses penegakan hukum, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini demi menjaga kelestarian hutan,” kata Luis.

Polres Probolinggo selanjutnya akan menindaklanjuti keterangan dan data yang disampaikan pelapor untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *