DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Komisi yang membidangi hukum itu menargetkan aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan secara intensif. Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi publik.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut dia, RDPU menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut. Komisi III, kata Habiburokhman, akan berupaya menyediakan waktu untuk mendengarkan pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Baca juga  Kasus Mulan Jameela, Ternyata Staf Presiden masih Belum Tau Fungsi UU MD3

Langkah itu dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Aspirasi yang masuk nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU ini diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III. Penyebabnya, konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Pemerintah, menurut Supratman, menunggu proses pembahasan yang tengah dilakukan DPR.

Baca juga  Heboh, Artis Indonesia Ini Menikah Siri dengan Ibunya Sendiri

Supratman mengatakan Komisi III sedang melakukan uji publik dengan mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga menanti langkah DPR menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” ujar Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Target pengesahan sebelum Desember 2026 kini membuat pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. Selain mengejar tenggat, Komisi III dituntut memastikan substansi aturan tetap mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *