Daerah  

Warga Kramat Agung Keluhkan Kompensasi Tower, DPRD Ancam Sanksi Jika Izin Bermasalah

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan kompensasi tahap kedua atas keberadaan menara telekomunikasi yang belum terealisasi. Persoalan itu dibawa ke rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 26 Agustus 2026.

Warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia. Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Bantaran, dan Pemerintah Desa Bantaran.

Adapun PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk selaku pengelola menara tidak hadir dalam rapat.

Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan warga sebelumnya diminta menandatangani dokumen dan menyerahkan fotokopi KTP untuk proses pencairan kompensasi tahap kedua. Namun, hingga RDP berlangsung, kompensasi itu belum diterima warga.

“Warga sekitar tower diminta untuk tanda tangan dan menyerahkan KTP yang katanya untuk pencairan kompensasi tahap 2, namun hingga saat ini tidak direalisasikan,” kata Hilmiddin.

Baca juga  Setelah 75 Tahun, Kemenag Serahkan Wewenang Haji ke BP Haji: "Era Baru Pelayanan Jemaah Dimulai"

Legalitas Menara Ikut Dipertanyakan

Selain kompensasi, LBH mempertanyakan legalitas menara telekomunikasi tersebut. Hilmiddin mengatakan tidak melihat papan informasi yang memuat perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas menara.

Ia juga menyebut pemerintah desa dan kecamatan baru mengetahui keberadaan tower tersebut.

“Kami menduga tower ini ilegal,” ujarnya.

Menurut Hilmiddin, warga juga mengkhawatirkan keselamatan akibat keberadaan menara di sekitar permukiman. Ia menyebut pernah terjadi sambaran petir di sekitar tower yang menyebabkan peralatan elektronik salah seorang warga mengalami kerusakan.

LBH meminta DPRD dan pemerintah daerah memeriksa seluruh dokumen perizinan menara. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

DPRD Ancam Sanksi Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, meminta DPMPTSP segera memanggil PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen perizinan tower.

Baca juga  Ribuan Pelari Jelajahi Jalur Hutan Tiris dalam Trail Run Pekalen Ranting

Menurut dia, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Persoalan itu, kata Muchlis, tidak semestinya hanya diselesaikan dengan meminta pengelola melengkapi izin.

“Ini sudah berdiri berapa tahun dan banyak yang dirugikan. Kami DPRD Kabupaten Probolinggo merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas,” kata Muchlis.

Muchlis bahkan menyatakan siap turun ke jalan jika pemerintah hanya meminta pengelola melengkapi dokumen perizinan.

“Kalau hanya diminta melengkapi izin, saya akan memimpin demo. Jangan main-main dengan masalah warga,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo juga meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai kompensasi tahap kedua bagi warga Kramat Agung.

Pemerintah diminta menelusuri legalitas menara sekaligus memastikan hak warga di sekitar tower tidak diabaikan. Adapun PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk belum memberikan penjelasan dalam RDP tersebut karena tidak hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *