Daerah  

PC PMII DIY: Queen Bar dan Ancaman Normalisasi Miras di Kawasan Pendidikan, Pemerintah Harus Bertindak

PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta — Keberadaan Queen Bar yang berlokasi sangat dekat dengan Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan merupakan fenomena yang serius dan berpotensi mengancam lingkungan sosial serta iklim akademik apabila dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

PC PMII DIY memiliki dasar untuk mempertanyakan keberadaan dan operasional usaha tersebut. Berdasarkan pengamatan dan pengukuran lapangan awal, jarak antara Queen Bar dengan batas terluar tanah Kampus UIN Sunan Kalijaga diduga kuat berada di bawah 500 meter.

Hal tersebut berkaitan langsung dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 juncto Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023. Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023, peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat dilarang dilakukan pada lokasi yang berjarak kurang dari 500 meter dari lembaga pendidikan, yang pengukurannya dilakukan dari batas terluar tanah.

Ketentuan tersebut bukan sekadar angka administratif. Ia menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan batas perlindungan tertentu terhadap lingkungan pendidikan dari aktivitas peredaran minuman beralkohol.

Karena itu, PC PMII DIY mempertanyakan: jika ketentuan jarak tersebut berlaku, atas dasar apa aktivitas penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol dapat berlangsung di lokasi yang sangat dekat dengan Kampus UIN Sunan Kalijaga?

PC PMII DIY juga menyoroti ketentuan pengecualian dalam Pasal 12 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terhadap ketentuan jarak bagi usaha yang menyatu dengan hotel berbintang 3, 4, dan 5. Sepanjang pengetahuan PC PMII DIY, Queen Bar tidak memenuhi kriteria pengecualian tersebut.

Baca juga  Halal Bihalal Ikatan Alumni UPN “Veteran” Yogyakarta di Hadiri Lebih Dari 300 Alumni

Tidak berhenti di sana. PC PMII DIY juga menyatakan belum memperoleh atau menemukan bukti mengenai SKPL golongan B/C yang sah, TDUP/Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, NIB yang sesuai, maupun Surat Persetujuan Masyarakat dalam radius 100 meter.

“Ini bukan lagi sekadar soal suka atau tidak suka terhadap sebuah tempat usaha. Ada regulasi yang harus dijelaskan dan ditegakkan. Kalau memang seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah harus membuka dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau ada ketentuan yang dilanggar, pemerintah tidak boleh membiarkannya.”

PC PMII DIY menilai, persoalan Queen Bar merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar: jangan sampai peredaran minuman beralkohol dan aktivitas tempat hiburan malam perlahan dinormalisasi di sekitar kawasan pendidikan.

Kampus seharusnya menjadi ruang yang kondusif bagi pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan kehidupan akademik. Ketika aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol tumbuh terlalu dekat dengan lingkungan tersebut, pemerintah wajib memastikan bahwa kepentingan pendidikan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa setiap tempat usaha adalah musuh. Yang kami persoalkan adalah ketika sebuah aktivitas diduga tidak sesuai dengan ketentuan jarak dan perizinan, tetapi pemerintah seolah tidak melihat persoalan tersebut. Jangan sampai hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas.”

PC PMII DIY juga menegaskan bahwa persoalan ini telah memasuki tahap advokasi. PC PMII DIY telah meminta penghentian sementara kegiatan operasional penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol sampai terdapat kejelasan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan jarak dan perizinan.

Apabila tidak terdapat penyelesaian dan kejelasan, PC PMII DIY telah menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa pengaduan kepada DPMPTSP Kabupaten Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, serta langkah advokasi dan/atau upaya hukum lain sesuai kewenangan.

Baca juga  Bupati Karanganyar Mendapat Sorotan, Ini Cegahan Yang di Lakukan Oleh Kemendegri

Atas dasar itu, PC PMII DIY menyatakan akan membangun konsolidasi lebih luas bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan elemen masyarakat sipil untuk mengawal persoalan peredaran minuman beralkohol dan keberadaan tempat hiburan malam di sekitar kawasan pendidikan.

Konsolidasi tersebut bukan semata-mata diarahkan kepada satu tempat usaha, tetapi menjadi gerakan untuk memastikan tidak ada normalisasi peredaran miras dan aktivitas THM yang melanggar ketentuan di lingkungan pendidikan.

“Kami akan konsolidasi. Jika pemerintah tidak serius, kami akan memperbesar gerakan. Kami akan mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kawasan pendidikan. Jangan sampai kampus dikelilingi oleh aktivitas yang justru mengganggu tujuan pendidikan.”

PC PMII DIY membuka ruang dialog dan meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan faktual terhadap Queen Bar, termasuk mengukur kembali jarak lokasi dengan batas terluar tanah UIN Sunan Kalijaga, memeriksa legalitas dan perizinan, memastikan klasifikasi usaha, memeriksa dasar penjualan minuman beralkohol, serta menguji kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Jika legal, buka dasar legalitasnya. Jika melanggar, tindak. Jika ada ketentuan yang mengatur jarak 500 meter dari lembaga pendidikan, jangan biarkan aturan tersebut kehilangan makna.

PC PMII DIY menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Ruang pendidikan harus dilindungi. Regulasi harus ditegakkan. Dan peredaran minuman beralkohol tidak boleh dinormalisasi di sekitar kampus.

Jika pemerintah tetap memilih diam, PC PMII DIY siap membangun konsolidasi dan aksi yang lebih besar. Sebab bagi PMII, menjaga lingkungan pendidikan bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan generasi muda tumbuh dalam ruang pendidikan yang aman, tertib, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *