Purbaya Bidik Pajak dari Perdagangan Emas Ilegal Lewat LNSW

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Lembaga National Single Window (LNSW) memanfaatkan sistem dan analisis data untuk memburu potensi penerimaan negara dari perdagangan emas ilegal. Salah satu yang menjadi perhatian ialah transaksi emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Purbaya mengatakan sistem LNSW dapat membantu pemerintah menelusuri pihak yang membeli emas dari tambang ilegal. Data transaksi tersebut nantinya digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum masuk ke kas negara.

“Itu akan ketahuan nanti sebelah belakangnya siapa yang melakukan pembelian nggak tercatat atau beli barang dari PETI-PETI itu yang ilegal. Itu nanti akan kita kejar. Income-nya yang belum masuk ke negara akan kita kejar,” kata Purbaya di Kantor LNSW, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.

Baca juga  Para Fotografer Mengharumkan Nama Indonesia

Menurut Purbaya, besaran potensi penerimaan yang dapat ditarik dari perdagangan emas ilegal masih dalam proses penghitungan. Namun, ia menyebut pemerintah telah memiliki gambaran mengenai 10 besar potensi penarikan pajak dari aktivitas tersebut.

“Lagi mau dihitung secara keseluruhan. Kalau sedikit-sedikit kan kalau 10 besar sudah kelihatan,” ujarnya.

Purbaya mengatakan penelusuran akan dilakukan hingga menemukan perusahaan yang terlibat dalam rantai perdagangan emas tersebut. Setelah identitas perusahaan diketahui, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dan asal-usul emas yang dibeli.

“Nanti harusnya sih kalau sudah clear kan nama PT-PT-nya ada tuh, kita kan bisa kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana,” kata dia.

Baca juga  Ketua Fraksi PKB DPRD Probolinggo Murka, Ancam Awasi Ketat OPD yang Tak Hadir di Rapat Banggar

Penelusuran, kata Purbaya, dapat dilakukan secara berantai. Jika hasil pemeriksaan menemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi, perusahaan tersebut akan diminta membayar pajak sesuai ketentuan.

“Ke belakangnya bisa diteruskan. Kalau dia belum bayar pajak, kita suruh bayar pajak, kayak gitu kira-kira,” ujarnya.

Purbaya menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari ekstensifikasi perpajakan. Pemerintah, kata dia, akan menggunakan analisis big data untuk meningkatkan efisiensi dalam mengidentifikasi dan mengumpulkan penerimaan pajak.

“Dengan analisa big data,” kata Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *