Daerah  

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di TPQ Pasuruan

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Polisi mengamankan pria berinisial NH yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan AKP Joko Suseno mengatakan polisi menerima laporan dari perwakilan keluarga korban, Nur Huda dan Faujin Nuwaroh. Setelah laporan diterima, polisi mengamankan NH untuk menjalani pemeriksaan.

“Laporan sudah kami terima dan terduga pelaku berinisial NH sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Non APBD, Hasil Evaluasi Gubernur Jatim

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat malam, 10 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Peristiwa berlangsung ketika para korban menginap di TPQ untuk mengikuti persiapan ujian.

Polisi menyebut NH diduga mendekati para korban ketika mereka sedang tertidur. Para korban kemudian terbangun setelah merasa bagian sensitif tubuhnya disentuh. Terduga pelaku diduga meminta korban diam dan kembali tidur.

Baca juga  Peace Train dan Filosofi Paku untuk Jembatan Perdamaian

Aksi tersebut, berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal polisi, diduga dilakukan secara bergantian terhadap sejumlah korban.

“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa di ruang PPA Reskrim Polres Pasuruan,” ujar Joko.

Polisi menjerat NH dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak terkait dan mengumpulkan bukti untuk menentukan konstruksi perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *