PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta semua pihak tidak terburu-buru menanggapi polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perkara tersebut.
Menurut Pacul, persoalan itu belum masuk ke ranah MPR. Karena itu, ia memilih bersikap santai dan meminta proses hukum serta mekanisme ketatanegaraan diikuti terlebih dahulu.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri. Proses tersebut, kata dia, harus melalui DPR sebelum sampai ke MPR.
Pacul karena itu enggan berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Ia mengatakan DPR dan MPR memiliki kewenangan masing-masing yang dijalankan melalui mekanisme rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa,” kata dia.
Pacul menegaskan pimpinan MPR tidak dapat mengambil sikap berdasarkan spekulasi. Menurut dia, lembaga tersebut harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan kewenangannya.
“Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres. Namun, MK menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan dalam persidangan, menurut MK, berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Meski demikian, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menyampaikan pernyataan itu saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.
Gibran juga mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto setelah MK memutus perkara sengketa syarat pendidikannya.




