News  

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU‑XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. Artinya, sistem lima kotak suara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.