Daerah  

Pemkab Probolinggo Kebut Pemutakhiran Data untuk Selamatkan Status UHC

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo membentuk Tim Penyelamat Universal Health Coverage (UHC) untuk mengantisipasi penurunan cakupan jaminan kesehatan akibat perubahan data sosial ekonomi masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Rabu, 21 Oktober 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Rapat itu dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo Lilik Hariyanti, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muhammad Farid Zaini, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Ugas mengatakan, pemutakhiran data diperlukan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data tersebut menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis acuan utama dalam penanganan masalah sosial dan ekonomi.

Baca juga  Gerakkan Ekonomi Daerah, Kaisar Dorong Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, cakupan UHC Kabupaten Probolinggo tercatat mencapai 97,35 persen. Namun, perubahan pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat berpotensi memengaruhi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Ugas menyebut terdapat pergeseran data sebanyak 257 ribu jiwa dari kelompok desil 1–5 ke desil 6–10. Jika seluruh peserta PBI-JK yang terdampak dinonaktifkan, tingkat keaktifan UHC Kabupaten Probolinggo diperkirakan turun menjadi 65,54 persen. Angka tersebut berada di bawah batas minimal keaktifan UHC sebesar 80 persen pada 2026.

Menurut Ugas, penurunan itu berisiko membuat Kabupaten Probolinggo kehilangan status UHC prioritas. Akibatnya, masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan dan didaftarkan oleh pemerintah daerah berpotensi tidak dapat langsung menggunakan layanan jika kepesertaannya belum aktif.

Baca juga  Teror Molotov di Probolinggo, Rumah Warga Disasar OTK

“Pemutakhiran desil harus memperbaiki ketepatan data dan perlindungan masyarakat. Kita bekerja cepat, melalui prosedur resmi, menjaga keamanan data serta memastikan setiap warga terdampak memperoleh kejelasan tindak lanjut,” kata Ugas.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemkab Probolinggo membentuk Tim Penyelamat UHC yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan. Pemadanan data dilakukan secara berjenjang, dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh operator desa melalui aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan verifikasi seluruh rumah tangga prioritas rampung paling lambat 15 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *