PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia meminta para pelaku dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah.
“Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sahroni menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh langkah KPK mengusut perkara tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi di lembaga penanggulangan bencana menjadi persoalan serius, terutama ketika berbagai wilayah masih menghadapi ancaman bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami mendukung penuh KPK karena BNPB merupakan lembaga yang bertugas menangani bencana,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu juga meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat. Dia mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya melindungi pihak tertentu.
“Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi,” kata Sahroni.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang dilaporkan diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan. “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.
KPK menyatakan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Juru bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.




