PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Aliansi BEM Probolinggo Raya mendatangi Polres Probolinggo untuk menyampaikan audiensi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura di Kabupaten Probolinggo pada 28 Oktober 2026. Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Langkah tersebut ditempuh mahasiswa untuk mendorong kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan kepentingan masyarakat. Aliansi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.
Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Azam, mengatakan penyerahan laporan resmi merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum. Laporan itu juga ditembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri.
“Kami tidak berhenti pada audiensi semata. Laporan resmi ini juga kami tembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan Aliansi BEM Probolinggo Raya dalam mengawal persoalan ini,” kata Azam.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Azam juga mengingatkan agar kepolisian tidak terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Koordinator Isu Politik, Hukum dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti dugaan terganggunya fungsi jalan akibat pemblokiran jalur Pantura. Menurut dia, jalur tersebut merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Jefri menyebut Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur gangguan fungsi jalan terpenuhi.
Selain itu, ia meminta kepolisian mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Persoalan pemblokiran jalan Pantura ini harus dikaji secara serius melalui perspektif hukum. Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu,” ujar Jefri.
Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menyatakan ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Mahasiswa juga meminta Polres Probolinggo memberikan kejelasan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan. Mereka berharap penanganannya berlangsung transparan dan berkeadilan, tanpa membedakan latar belakang masyarakat maupun organisasi.
Bagi aliansi, menjaga kondusivitas Kabupaten Probolinggo tidak cukup melalui imbauan. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, menurut mereka, harus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerah.




