PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Samsudin, mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan potensi kebocoran informasi rahasia negara kepada pihak asing.
Samsudin menilai dugaan tersebut bukan persoalan biasa karena berpotensi menyentuh keamanan nasional dan kedaulatan negara. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara independen, transparan, dan tidak berhenti pada pihak yang menjalankan operasi di lapangan.
Isu tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Namun, Samsudin menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berkembang menjadi polemik publik.
“Jika terdapat bukti keterlibatan mantan Kapolri maupun pihak-pihak lain, harus diusut secara menyeluruh. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi Polri dan jenderal,” kata Samsudin dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2026.
Menurut dia, penyelidikan harus mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan. Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan tertentu maupun pihak asing.
Samsudin mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo perlu dipandang sebagai persoalan strategis. Sebab, kepala negara memiliki akses terhadap berbagai informasi penting mengenai pertahanan, keamanan, kebijakan pemerintahan, hingga hubungan diplomatik Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan komunikasi Presiden. Jika praktik penyadapan ilegal benar terjadi secara luas, wartawan, tokoh politik, organisasi masyarakat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat juga berpotensi menjadi sasaran.
“Kalau benar terjadi secara luas dan terorganisasi, siapa aktor intelektual di belakang semua ini? Apakah ada keterlibatan pihak asing atau kepentingan kelompok tertentu? Semua kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti,” ujarnya.
LSM LIRA mendesak pemerintah membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, dan lembaga negara terkait. Tim tersebut diharapkan melakukan audit forensik digital, memeriksa legalitas kegiatan penyadapan, serta menelusuri kemungkinan kebocoran informasi strategis negara.
Selain itu, Samsudin meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan, terutama komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, dan penegakan hukum. Menurut dia, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik politik atau pemberitaan tanpa kejelasan hasil penyelidikan.
Ia juga menilai penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan pers. Karena itu, negara harus memastikan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Samsudin menegaskan, penyelidikan perlu membedakan dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan pembocoran rahasia negara. Ketiganya memiliki aspek hukum berbeda sehingga harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan hanya mencari siapa yang menyadap, tetapi telusuri juga ke mana informasi itu mengalir. Jika benar ada rahasia negara yang bocor, siapa penerimanya dan untuk kepentingan siapa?” katanya.
LSM LIRA menyatakan mendukung penguatan penegakan hukum dan keamanan nasional di bawah pemerintahan Prabowo. Namun, Samsudin mengingatkan agar proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ia meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun latar belakangnya. “Jika bukti mengarah kepada seorang jenderal, periksa jenderalnya. Jika mengarah kepada pejabat politik, periksa pejabatnya. Semua harus tunduk pada hukum Republik Indonesia,” ujar Samsudin.




