Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Salah satu tersangka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Asep mengatakan penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Baca juga  Lantik 2 Menteri dan 1 Badan, Jokowi Reshuffle Jilid 2 Di Periode Ke-2

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak. Target penyadapan tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga  Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam praktik penyadapan tersebut. Penetapan status tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *