Ini alasan MA Tidak Merujukan kepada MK

Gedung MA (foto; ist)
Gedung MA (foto; ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Banyak yang perlu diperbaiki oleh Mahkamah Agung dalam mengurus perundang-undangan, salah satu yang dikatakan oleh Kandidat calon hakim konstitusi Benediktus Hesto Cipto. Pasalnya, Hesto berkomitmen akan memperbaiki hal-hal yang masih kurang dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, dia akan mendorong pengujian peraturan perundang-undangan dilakukan satu pintu. Pasalnya selama ini, menurut Hesto , apa yang menjadi putusan di MK tak menjadi rujukan di Mahkamah Agung (MA). 

“Masih banyak pekerjaan untuk menyempurnakan bagaimana MK itu bisa tumbuh. Saya menyarankan dalam tulisan saya pengujian peraturan perundang-undangan itu satu pintu saja,” ujar Hesto usai sesi wawancara calon hakim konstitusi, di Aula Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Masih belum jelas kenapa MA tidak merujuk kepada Mahkama Konstitusi. Padahal keduanya merupakan istansi negara yang saling berkombinasi dalam urusan perundang-undangan. Maka dari itu, MA berharap akan melakukan satu pintu dalam perurusan undang-undang.

Baca juga  Sadis! Argumen Presiden Jokowi di Kalahkan Oleh MA

“Karena sampai saat ini ketika diputus di MK belum tentu menjadi rujukan MA. MA nggak pernah mempergunakan rujukan dari MK. Karena apa? ya karena itu tadi paradigma kami kekuasaan kehakiman tak tunduk ada lembaga yang lain, jadi tunduk kepada dirinya sendiri,” lanjut Hesto.

Dosen hukum tata negara,Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini juga menyinggung terkait lamanya perubahan terhadap undang-undang hasil putusan di MK. Terlebih lagi tidak adanya sanksi bagi lembaga negara pembentuk undang-undang. 

“Lalu tidak ada sanksi bagi lembaga negara pembentuk UU ketika merumuskan kembali yang sudah dibatalkan. Nah ini kan harus ada penguatan MK. Oleh sebab itu, dalam UU MK yang baru harus ada ketentuan bahwa begitu diputuskan maka selang berapa minggu, beberapa bulan itu harus dilaukan perubahan terhadap UU tersebut,” ucap Hesto.

Baca juga  Mantan KPK, Abraham Samad: Tidak Pernah Menyuruh Untuk Revisi UU KPK

Dia menilai saat ini putusan MK hanya disampaikan dalam prolegnas tanpa dilakukan perubahan secara cepat.

“Nah ini sampai kan enggak, banyak sekali UU yang masuk daftar kumulatif terbuka termasuk putusan MK itu hanya disampaikan saja dalam prolegnas. Tapi dilakukan perubahan belum secara cepat. UU tentang pembentukan perundang undangan juga baru tahun 2019, UU tentang MD3 baru tahun kemarin dan semua ini terkait dengan soal kepentingan politik,” kata Hesto. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *