PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta – Keberadaan Queen Bar yang berlokasi di sekitar kawasan pendidikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendapat sorotan tajam dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta. PC PMII DIY menilai kedekatan aktivitas hiburan malam dengan lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan keberadaan sebuah usaha, melainkan harus diuji secara terbuka dari aspek legalitas, tata ruang, perizinan, ketertiban umum, hingga dampaknya terhadap lingkungan sosial dan akademik.
Sorotan tersebut mengemuka dalam konsolidasi internal PC PMII DIY untuk membahas keberadaan dan aktivitas Queen Bar. Konsolidasi dilakukan sebagai langkah awal untuk menghimpun informasi, mengidentifikasi regulasi yang berlaku, serta memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang dipersyaratkan.
Bagi PC PMII DIY, pemerintah tidak boleh bersikap pasif ketika terdapat persoalan yang menyangkut ruang publik dan kawasan pendidikan. Jika sebuah usaha berdiri dan beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan institusi pendidikan, maka aspek kesesuaian lokasi, perizinan, klasifikasi usaha, serta ketentuan operasionalnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami tidak sedang melakukan penghakiman terhadap sebuah usaha. Tetapi ketika ada persoalan yang menyangkut kawasan pendidikan, pemerintah wajib menjelaskan secara terang: apakah usaha tersebut legal, bagaimana dasar perizinannya, apakah lokasinya sesuai dengan tata ruang, dan apakah seluruh ketentuan operasional telah dipenuhi. Jangan sampai negara hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik,” tegas Muh. Faisal, Ketua PC PMII DIY.
PC PMII DIY menilai legalitas tidak boleh berhenti pada kepemilikan izin administratif semata. Pemerintah juga harus memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan faktual di lapangan. Sebab, perizinan, tata ruang, lingkungan sosial, jam operasional, dan ketertiban umum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sebuah usaha.
Karena itu, PC PMII DIY mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari status legalitas usaha, izin operasional, kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang, klasifikasi kegiatan usaha, jam operasional, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan pendidikan dan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya bertanya apakah tempat itu punya izin atau tidak. Pemerintah harus memeriksa apakah izin yang dimiliki memang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan dan apakah lokasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini yang harus dibuka kepada publik,” ujar Faisal.
Menurut PC PMII DIY, pemerintah daerah bersama instansi terkait memiliki kewajiban untuk memastikan adanya kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah harus berani menjelaskan dasar legalitasnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, tidak boleh ada pembiaran dan harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
PC PMII DIY juga menegaskan bahwa keberadaan kegiatan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan ruang pendidikan. Dunia usaha memiliki hak untuk berkembang, tetapi hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menaati regulasi dan menghormati lingkungan sosial tempat usaha tersebut beroperasi.
“Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ketertiban ruang dan kepentingan pendidikan. Kawasan pendidikan harus memiliki perlindungan yang jelas. Pemerintah jangan sampai baru bergerak setelah muncul konflik di tengah masyarakat,” tegas Faisal.
PC PMII DIY mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Queen Bar, bukan hanya secara administratif, tetapi juga terhadap kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan tersebut setidaknya mencakup aspek perizinan dan legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, klasifikasi usaha, aktivitas yang dijalankan, jam operasional, ketertiban umum, serta ketentuan lain yang relevan dengan penyelenggaraan usaha hiburan.
PC PMII DIY menilai transparansi pemerintah menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan konflik persepsi di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana pemerintah memastikan sebuah kegiatan usaha berjalan sesuai dengan hukum.
“Kami meminta pemerintah tidak bermain di wilayah abu-abu. Kalau memang legal, buka dan jelaskan dasar legalnya kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha,” kata Faisal.
PC PMII DIY juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Kritik terhadap aktivitas usaha di ruang publik bukan dimaksudkan untuk mematikan perekonomian maupun menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ke depan, PC PMII DIY menyatakan akan terus melakukan kajian, menghimpun informasi, serta mengawal persoalan tersebut. PMII juga membuka ruang dialog dengan pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait untuk memperoleh kejelasan berdasarkan data dan regulasi, bukan semata berdasarkan asumsi.
Bagi PC PMII DIY, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Queen Bar, melainkan tentang sejauh mana pemerintah mampu memastikan hukum, tata ruang, ketertiban umum, dan kepentingan kawasan pendidikan berjalan secara beriringan.
Kawasan pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang kehilangan perlindungan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aktivitas di sekitarnya berlangsung secara legal, tertib, transparan, dan menghormati kepentingan akademik serta masyarakat.




